Kamis, 06 Januari 2011

Masalah Mengada-ada Dalam Beribadah


اَلْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ؛

فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
            Di dalam menjalankan dan menegakkan Islam, kita tinggal mengikuti syari’at yang jelas, yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasul dan dijelaskan oleh para sahabat, tabi’ien, dan tabi’it-tab’ien. Tapi apa yang terjadi sekarang? Sebagian orang malah membuat syari’at sendiri, tidak puas dengan syariat yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam. Mereka cenderung untuk menyimpang dari syari’at. Ironisnya hal itu justru mereka anggap dan mereka yakini sebagai kebenaran. Padahal Allah telah berfirman dalam surat Al-An’am 153:
            “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya, yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa” (Al-An’am:153).
            “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan ber-taqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7).
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
            Mengapa disaat sekarang ini semakin ngetren, berbangga-bangga dengan syariat yang diada-adakan dalam beribadah maupun aqidah padahal sudah menjadi ketetapan bahwa cara-cara yang sah untuk menyembah Allah Subhannahu wa Ta'ala telah ditetapkanNya dan telah disampaikan oleh RasulNya. Maka setiap peribadatan dan penetapan hukum haruslah berdasarkan Al-Qur’an atau ketetapan Rasul. Seseorang tidak boleh menambah-nambahi menurut kemauannya sendiri.
            Nah, sekarang seperti memperingati orang mati (tahlilan) dengan upacara pesta dan bacaan-bacaan tertentu pada waktu-waktu tertentu yakni hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, seribu hari dst, menanam kepala kerbau guna keselamatan bangunan, sesaji untuk menolak balak, maulidan, ratiban, nujuh bulan (pitonan), berjanjen, manakib, berbagai macam shalawat yang menyimpang (Shalawat Nariyah, Ya Rabbibil Musthofa .. dll), melakukan penginjakan (pecah telur) pengantin saat dipertemukan, melakukan penerobosan di bawah keranda (mayat) bagi ahli waris, meminta do’a pada isi kubur, puji-pujian menjelang shalat fardhu, puasa mutih, nisfu sya’ban, sadranan, dzikir dengan goyangan dan diiringi rebana, sedekah bumi, sedekah laut, mencari petunjuk dengan tidur di kuburan, menjalankan tirakat, dan berkecimpung dalam tasawuf. Apakah ini semua sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah? Jawabannya adalah hal-hal tersebut tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam dan tidak diperintahkan oleh Allah. Lantas bagaimana dengan sebagian orang yang melaksanakan hal-hal terebut? orang-orang tersebut telah menjalankan hal yang tidak diperintahkan Allah dan tak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam . Dalam istilah agama mereka telah menjalankan kebid’ahan (sesuatu yang diada-adakan dalam urusan agama).
            Rasullullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. (رواه أبو داود والترمذي).
            “Jauhilah perkara-perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan masuk dalam Neraka” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi, dia berkata hadits hasan shahih).
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم).
            “Barangsiapa mengada-adakan pada perkara (agama) kami ini, sesuatu yang bukan darinya, maka ia adalah tertolak” (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
            “Barangsiapa melakukan amalan, yang tidak ada keterangannya dari kami, maka amalan itu tertolak” (Diriwayatkan Muslim).

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 19 Desember 2010

Keajaiban perintah Sujud Terhadap Tubuh


Apabila anda sedang mengalami stress, atau tensi anda naik, atau pusing yang berkepanjangan, atau mengalami nervous (salah satu jenis penyakit penyimpangan perilaku berupa uring-uringan, gelisah, takut, dll). Jika anda takut terkena tumor, maka sujud adalah solusinya.... Dengan sujud akan terlepas segala penyakit nervous dan penyakit kejiwaan lainnya. Inilah salah satu hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Dhiyaa'uddin Hamid, dosen jurusan biologi dan ketua departemen radiasi makanan di lembaga penelitian teknologi radiasi.

Sudah lumrah bahwasannya manusia apabila mengalami kelebihan dosis dalam radiasi, dan hidup di lingkungan tegangan listrik atau medan magnet, maka hal itu akan berdampak kepada badannya, akan bertambah kandungan elektrik di dalam tubuhnya. Oleh karena itu, Dr. Dhiyaa' mengatakan bahwa sesungguhnya sujud bisa menghilangkan zat-zat atau pun hal-hal yang menyebabkan sakit.

[+/-] Selengkapnya...

MAIMUNAH BINTI AL-HARITS

Dialah Maimunah binti al-Harits bin Huzn bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah al-Hilaliyah. Saudari dari Ummul Fadhl istri Abbas.  Beliau adalah bibi dari Khalid bin Walid dan juga bibi dari Ibnu Abbas.
Beliau termasuk pemuka kaum wanita yang masyhur dengan keutamaannya, nasabnya dan kemuliaannya. Pada mulanya beliau menikah dengan Mas’ud bin Amru ats-Tsaqafi sebelum masuk Islam sebagaimana beliau. Namun beliau banyak mondar-mandir ke rumah saudaranya Ummul Fadhl sehingga mendengar sebagian kajian-kajian Islam tentang nasib dari kaum muslimin yang berhijrah. Sampai kabar tentang Badar dan Uhud yang mana hal itu menimbulkan bekas yang mendalam dalam dirinya.
Tatkala tersiar berita kemenangan kaum muslimin pada perang Khaibar, kebetulan ketika itu Maimunah berada didalam rumah saudara kandungnya yaitu Ummu Fadhl, maka dia juga turut senang dan sangat bergembira. Namun manakala dia pulang ke rumah suaminya  ternyata  dia mendapatkannya dalam keadaan sedih dan berduka cita karena kemenangan kaum muslimin. Maka hal itu memicu mereka pada pertengkaran yang mengakibatkan perceraian. Maka beliau keluar dan menetap di rumah al-‘Abbas.
Ketika telah tiba waktu yang telah di tetapkan dalam perjanjian Hudaibiyah yang mana Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan masuk Mekkah dan tinggal di dalamnya selama tiga hari untuk menunaikan haji dan orang-orang Quraisy harus membiarkannya. Pada hari itu kaum muslimin masuk Mekkah dengan rasa aman, mereka mencukur rambut kepalanya dengan tenang tanpa ada rasa takut. Benarlah janji yang haq dan terdengarlah suara orang-orang mukmin membahana,”Labbaikallâhumma Labbaika Labbaika Lâ Syarîka Laka Labbaik…”. Mereka mendatangi Mekkah dalam keadaan tertunda setelah beberapa waktu bumi Mekkah berada dalam kekuasaan orang-orang musyrik. Maka debu tanah mengepul di bawah kaki orang-orang musyrik yang dengan segera menuju bukit-bukit dan gunung-gunung karena mereka tidak kuasa melihat Muhammad dan para sahabatnya kembali ke Mekkah dengan terang-terangan, kekuatan dan penuh wibawa. Yang tersisa hanyalah para laki-laki dan wanita yang menyembunyikan keimanan mereka sedangkan mereka mengimani bahwa pertolongan sudah dekat

[+/-] Selengkapnya...

Hubungan Antara Dosa Dan Bencana


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِي اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
أَمَّا بَعْدُ؛ أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ نَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُؤْمِنُوْنَ الْمُتَّقُوْنَ، وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى.

Ma’assyirol muslimin, rahimakumullah
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhannahu wa Ta'ala yang telah menjadikan kita sebagai hamba-hambaNya yang beriman, yang telah menunjuki kita shiratal mustaqim, jalan yang lurus, yaitu jalan yang telah ditempuh orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan shalihin.
Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya, semoga shalawat dan salam selalu terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau dengan baik hingga hari kiamat.
Selanjutnya dari atas mimbar ini, perkenankanlah saya menyampaikan wasiat kepada saudara-saudara sekalian dan kepada diri saya sendiri, marilah kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala selama sisa umur yang Allah karuniakan kepada kita, dengan berusaha semaksimal mungkin menjauhi larangan-laranganNya dan melaksanakan perintah-perintahNya dalam seluruh aktivitas dan sisi kehidupan. Sungguh kita semua kelak akan menghadap Allah sendiri-sendiri untuk mempertang-gungjawabkan seluruh aktivitas yang kita lakukan. Pada hari itu, hari yang tidak diragukan lagi kedatangannya, yaitu hari kiamat, tidak akan bermanfaat harta benda yang dikumpul-kumpulkan dan anak yang dibangga-banggakan kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang salim, hati yang betul-betul bersih dari syirik sebagaimana firmanNya dalam Surat Asy-Syu’aro ayat 88-89:
(Yaitu) di hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali bagi orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (Asy-Syu’ara’: 88-89)


[+/-] Selengkapnya...

Distintion Principle dalam Hukum Humaniter Internasional



      Prinsip atau asas Pebedaaan (Distintion Principle) merupakan suatu asas penting dalam Hukum Humaniter Internasional. Prinsip ini membedakan penduduk dari suatu Negara yang sedang berperang dalam dua golongan yaitu; Kombatan (Combatant) dan Penduduk Sipil (Civilian).
      Menurut Mochtar Kusumahadmadja, fungsi diadakannya Distinction Principle adalah
1.            Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk  sipil dari  penderitaan  yang  tidak perlu.
2.            Menjamin Hak Asasi Manusia Yang sangat fundamental bagi Mereka yang jatuh
tangan musuh
3.            Mencegah dilakukanya perang Kejam tanpa mengenal batas disini yang terpenting  adalah Asas prikemanusiaan

               Menurut Jean Pictet, prinsip pembedaan ini berasal dari asas umum yang dinamakan asas pembatasan ratione personae. Yang menyatakan, ‘the civilian population and individual civilians shall enjoy general protection against danger arising from military operation’. Asas umum ini memerlukan penjabaran lebih jauhke dalam sejulah asas pelaksanaan (principles of application), yakni:
a.              Pihak – pihak yang bersengketa, setiap saat, harus membedakan antara kombatan dan
penduduk sipil guna menyelamatkan penduduk sipil dan objek – objek sipil.
b.              Penduduk sipil, demikia pula orang sipil secara perorangan, tidak bolah dijadia objek
serangan (walaupun) dalam hal reprisals ( pembalasan ).
c.              Tindakan maupun ancaman kekerasan yang tujua utamanya untuk menyebarkan teror
terhadap penduduk sipil adalah dilarang.
d.             Pihak – pihak yang bersengketa harus mengambil segala langkah pencegahanyang
memungkinkan untuk menyelamatka penduduk sipil atau setidak – tidaknya , untuk menekan kerugian atau kerusakan yag tak disengaja menjadi sekecil mungkin.
e.       Hanya anggota angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.

[+/-] Selengkapnya...